Kelas VI Pendidikan Agama Islam Pembelajaran 4 ( Ayo Membayar Zakat )
Zakat Māl
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta
kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah
lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,
jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang
harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya
adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.
Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di
dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau
guci yang tinggi nilainya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah
menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-
Taubah/9:60 berikut ini.
Komentar
Posting Komentar