Kelas VI Pendidikan Agama Islam Pembelajaran 4 ( Ayo Membayar Zakat )

 Zakat Māl

a. Pengertian Zakat Māl

Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta

kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah

lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya,

jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang

harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya

adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan

2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.

Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di

dalam harta itu ada hak fakir miskin.

b. Syarat Wajib Zakat Māl

Syarat wajib zakat māl seperti berikut.

1) Pemilik harta adalah orang Islam.

2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).

3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.

5) Harta tersebut milik sendiri.

c. Jenis Harta yang Dizakati

Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.

1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.

2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.

3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.

4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.

5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.

6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau

guci yang tinggi nilainya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah

menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-

Taubah/9:60 berikut ini.




Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin,
amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan)
hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk
jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.

7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.

TUGAS !!!
Mengerjakan Seluruh Latihan Soal di LKS Al Hikmah Pembelajaran 3 dan 4 !!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelas II Pendidikan Agama Islam ( Nabi Muhammad SAW Teladanku ) 06 Agustus 2020

Tugas Kelas III Pendidikan Agama Islam ( Senangnya Belajar Surat An Nashr )

Kelas I Pendidikan Agama Islam Pembelajaran 4 ( Bersih itu Sehat )